POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DALAM KONSTRUKSI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011
Keywords:
Politik Hukum, Perumahan, dan OtonomiAbstract
Pasal 28 H ayat UUD NRI Tahun 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir-batin dan bertempat tinggal. Kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan perumahan hingga saat ini belum tercukupi sehingga diperlukan adanya politik hukum penyelenggaraan perumahan sesuai kebijakan yang diberlakukan. Penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sesuai bentuk negara Indonesia negara kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia adalah negara kesatuan dengan desentralisasi yang federalistik sebagaimana tersebut UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Melalui partisipasi masyarakat mengubah konsep pembuatan kebijakan yang semula sentralistik ditentukan dari Pemerintah Pusat menjadi adanya kebijakan dari bawah ke atas untuk melengkapi kebijakan dari atas ke bawah. Penyelenggaraan perumahan untuk urusan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah terkait dengan pelayanan dasar yaitu perumahan rakyat dan kawasan permukiman.







