POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DALAM KONSTRUKSI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011

Authors

  • Yusika Riendy universitas pamulang Author

Keywords:

Politik Hukum, Perumahan, dan Otonomi

Abstract

Pasal 28 H ayat UUD NRI Tahun 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir-batin dan bertempat tinggal. Kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan perumahan hingga saat ini belum tercukupi sehingga diperlukan adanya politik hukum penyelenggaraan perumahan sesuai kebijakan yang diberlakukan. Penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sesuai bentuk negara Indonesia negara kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia adalah negara kesatuan dengan desentralisasi yang federalistik sebagaimana tersebut UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Melalui partisipasi masyarakat mengubah konsep pembuatan kebijakan yang semula sentralistik ditentukan dari Pemerintah Pusat menjadi adanya kebijakan dari bawah ke atas untuk melengkapi kebijakan dari atas ke bawah. Penyelenggaraan perumahan untuk urusan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah terkait dengan pelayanan dasar yaitu perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Jurnal Supremasi hukum adalah jurnal yang membahas seputar publikasi kajian Ilmu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional menggunakan sistem Open Jurnal System (OJS). Adapun ruang lingkup Fokus pada kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi, Hukum Keluarga, dan Hukum Islam .   Penulis harus menulis artikel sesuai dengan panduan pada template dan ketentuan etika publikasi yang telah ditentukan dalam template yang tersedia pada jurnal Supremasi Hukum. Editor hanya akan menerima artikel yang belum pernah di publikasi pada jurnal lain dan telah memenuhi ketentuan penulisan teknis dan substansi yang telah ditentukan. Dalam prosesnya menerapkan prosedur penilaian Double Blind. yaitu penulis dan mitra bestari tidak saling mengenal identitasnya.  Jurnal Supremasi hukum diterbitkan setahun 2x yaitu pada bulan April dan Oktober. Penerbit mengundang akademisi, praktisi dan peneliti untuk berkontribusi dalam penulisan ilmiah gagasan dan fikirannya untuk dimuat dan dipublikasikan dalam jurnal ini.

Downloads

Published

2026-10-23

How to Cite

POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DALAM KONSTRUKSI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011. (2026). Jurnal Supremasi Hukum, 2(2), 54-62. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/hukum/article/view/373