PUBLICATION ETHICS
Publication Ethicks
Jurnal Supermacy Of Law (Jurnal Hukum) adalah jurnal yang diterbitkan dibawah naungan Yayasan Kayyis Mulia Jaya. Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun. Jurnal ini tersedia dalam jenis online sebagai sumber akses terbuka. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di jurnal ini, yaitu Penulis, ketua penyunting, editor/penyunting, mitra bestari dan penerbit.
Tugas Penerbit
Pengelola Jurnal Supermacy Of Law (Jurnal Hukum) bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menerbitkan karya ilmiah dari peneliti, praktisi dan akademisi yang memiliki kontribusi pengembangan keilmuan untuk kami terima sesuai dengan template yang tersedia, dan kami tidak terpengaruh dari kepentingan apapun dan kami akan profesional dalam pengelolaan jurnal ini. editor akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal lain dan/atau penerbit lain apabila diperlukan.
Tugas Editor/Penyunting
- Keputusan Publikasi
Editor/Penyunting Jurnal Supermacy Of Law (Jurnal Hukum) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan berdasarkan masukan dari hasil review yang dilakukan mitra bestari. Para editor dapat berunding dengan mitra bestari dalam membuat keputusan ini.
- Prinsip Keadilan
- Editor/Penyunting mengevaluasi naskah/artikel tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis.
- Editor akan memastikan artikel sesuai dengan fokus/scope keilmuan yang telah ditentukan dalam jurnal ini. Tanggapan dari para mitra bestari akan dijadikan landasan bagi editor untuk menentukan apakah suatu artikel dapat diterima (accepted), diterima dengan revisi (accepted with major/minor revision), atau ditolak (rejected).
- Suatu artikel ditolak untuk dimuat disebabkan oleh berbagai pertimbangan, diantaranya dikarenakan artikel tidak sesuai dengan ruang lingkup keilmuan kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi, dan sisi ilmiah tulisan tersebut dianggap kurang memadai untuk digolongkan dalam suatu tulisan ilmiah, apabila ada kesalahan metodologi yang mendasar, atau dikarenakan penulis menolak untuk melakukan perbaikan atas saran yang diberikan oleh mitra bestari tanpa dasar yang logis.
- Urutan penerbitan disesuaikan dengan urutan masuknya artikel dan revisi artikel kepada dewan redaksi.
- Kerahasiaan
Editor tidak harus mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada orang lain selain penulis, diantaranya mitra bestari.
- Konflik kepentingan
Bahan yang tidak dipublikasikan namun diungkapkan dalam naskah tidak boleh digunakan dalam penelitian editor/reviewer tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Tugas Mitra Bestari
- Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial yang selanjutnya disampaikan kepada penulis. Bantuan yang diberikan oleh mitra bestari menyangkut review secara konten terhadap sebuah naskah/artikel.
- Setiap naskah yang diterima untuk di review harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
- Review harus dilakukan secara objektif dengan argumen yang mendukung sesuai kaidah ilmiah.
Tugas Penulis
- Penulis menuliskan naskah/artikel berdasarkan laporan penelitian asli yang akurat.
- Penulis menuliskan setiap acuan yang digunakan dalam naskah sesuai kaidah penulisan ilmiah.
- Penulis harus memastikan bahwa naskah yang ditulis bebas plagiarisme dengan Turnitin.
- Penulis dapat memastikan bahwa naskah yang dikirimkan pada Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan belum pernah dimuat di media lain, dan sedang tidak dikirimkan kepada jurnal lain.
- Penulis harus menyepakati mengenai peran masing-masing kontributor dalam penulisan artikel dan telah menyepakati sebelumnya tentang penulisan penulis utama dan penulis pendamping.
- Penulis memastikan bahwa kegiatan penelitian dilakukan sesuai kode etik
Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam naskahnya yang telah diterbitkan, penulis memiliki kewajiban untuk segera memberitahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki.