PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI DENGAN KARTU KREDIT MELALUI E-COMMERCE (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.)
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Kartu Kredit, E-Commerce, SIM Swap, Pertimbangan Hakim.Abstract
Perlindungan konsumen dalam transaksi kartu kredit melalui e-commerce merupakan isu hukum yang semakin mendesak seiring meningkatnya risiko transaksi tanpa persetujuan (unauthorized transaction) dan pencurian identitas melalui modus SIM swap. Permasalahan hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya ketimpangan posisi tawar dan asimetri informasi antara konsumen dengan ekosistem pelaku usaha yang terdiri dari bank penerbit, platform e-commerce, dan operator seluler. Kompleksitas ini sering kali menyebabkan fragmentasi tanggung jawab, di mana setiap pelaku usaha cenderung melepaskan diri dari kewajiban ganti rugi ketika terjadi kegagalan sistem keamanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum sebagai norma, aturan, dan prinsip hukum melalui studi dokumen dan kepustakaan. Data dianalisis secara analisis deskriptif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan konsumen dalam ekosistem digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi, implementasinya belum optimal dalam melindungi konsumen dari kejahatan digital yang teknis. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. mengungkapkan bahwa hakim menolak gugatan konsumen karena dianggap tidak mampu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum pelaku usaha. Pertimbangan hakim dinilai masih bersifat formalistik dan konvensional karena tidak menerapkan prinsip pembuktian terbalik (reverse burden of proof) serta tanggung jawab mutlak (strict liability) yang seharusnya melekat pada penyelenggara sistem elektronik.







