PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI DENGAN KARTU KREDIT MELALUI E-COMMERCE (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.)

Authors

  • Masrin Damanik, universitas pamulang Author
  • Daniel Michel Situmeang universitas pamulang Author

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kartu Kredit, E-Commerce, SIM Swap, Pertimbangan Hakim.

Abstract

Perlindungan konsumen dalam transaksi kartu kredit melalui e-commerce merupakan isu hukum yang semakin mendesak seiring meningkatnya risiko transaksi tanpa persetujuan (unauthorized transaction) dan pencurian identitas melalui modus SIM swap. Permasalahan hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya ketimpangan posisi tawar dan asimetri informasi antara konsumen dengan ekosistem pelaku usaha yang terdiri dari bank penerbit, platform e-commerce, dan operator seluler. Kompleksitas ini sering kali menyebabkan fragmentasi tanggung jawab, di mana setiap pelaku usaha cenderung melepaskan diri dari kewajiban ganti rugi ketika terjadi kegagalan sistem keamanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum sebagai norma, aturan, dan prinsip hukum melalui studi dokumen dan kepustakaan. Data dianalisis secara analisis deskriptif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan konsumen dalam ekosistem digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi, implementasinya belum optimal dalam melindungi konsumen dari kejahatan digital yang teknis. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. mengungkapkan bahwa hakim menolak gugatan konsumen karena dianggap tidak mampu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum pelaku usaha. Pertimbangan hakim dinilai masih bersifat formalistik dan konvensional karena tidak menerapkan prinsip pembuktian terbalik (reverse burden of proof) serta tanggung jawab mutlak (strict liability) yang seharusnya melekat pada penyelenggara sistem elektronik.

Jurnal Supremasi hukum adalah jurnal yang membahas seputar publikasi kajian Ilmu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional menggunakan sistem Open Jurnal System (OJS). Adapun ruang lingkup Fokus pada kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi, Hukum Keluarga, dan Hukum Islam .   Penulis harus menulis artikel sesuai dengan panduan pada template dan ketentuan etika publikasi yang telah ditentukan dalam template yang tersedia pada jurnal Supremasi Hukum. Editor hanya akan menerima artikel yang belum pernah di publikasi pada jurnal lain dan telah memenuhi ketentuan penulisan teknis dan substansi yang telah ditentukan. Dalam prosesnya menerapkan prosedur penilaian Double Blind. yaitu penulis dan mitra bestari tidak saling mengenal identitasnya.  Jurnal Supremasi hukum diterbitkan setahun 2x yaitu pada bulan April dan Oktober. Penerbit mengundang akademisi, praktisi dan peneliti untuk berkontribusi dalam penulisan ilmiah gagasan dan fikirannya untuk dimuat dan dipublikasikan dalam jurnal ini.

Downloads

Published

2026-10-23

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI DENGAN KARTU KREDIT MELALUI E-COMMERCE (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.). (2026). Jurnal Supremasi Hukum, 2(2), 21-33. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/hukum/article/view/369