GENEALOGI ITIKAD BAIK DAN ITIKAD BURUK: REKONSTRUKSI DEFINISI DALAM PERSPEKTIF LINTAS-TRADISI HUKUM BARAT,ASIA, DAN ADAT INDONESIA
Keywords:
itikad baik; itikad buruk; genealogi; bona fides; hukum adat.Abstract
Penelitian ini mengkaji genealogi konsep itikad baik dan itikad buruk dalam hukum
perdata melalui penelusuran lintas-tradisi yang meliputi hukum Romawi dan Eropa Kontinental, hukum Anglo-Saxon, hukum Islam, tradisi hukum Asia Timur berbasis Konfusianisme, serta hukum adat Indonesia. Kegelisahan akademik penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa itikad baik, meskipun berkedudukan sebagai asas fundamental (super eminent principle) dalam hukum kontrak (Ridwan Khairandy , 2009), hingga kini tidak memiliki pengertian tunggal yang disepakati, sehingga rentan digunakan sebagai dalih retoris dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan genealogis-komparatif, penelitian ini menjawab dua permasalahan: pertama, bagaimana genealogi itikad baik dan itikad buruk berkembang secara berbeda dan kadang saling bersinggungan di antara tradisi-tradisi hukum tersebut; dan kedua, bagaimana genealogi tersebut dapat digunakan sebagai basis argumentasi untuk merumuskan kembali definisi itikad baik dan itikad buruk yang kontekstual bagi hukum perdata Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa ketidakuniversalan itikad baik bukanlah kegagalan konseptual yang harus ditutupi dengan mencari esensi tunggal, melainkan konsekuensi logis dari sejarahnya sebagai konsep yang selalu diisi ulang oleh rezim kekuasaan dan struktur sosial yang berbeda-beda. Atas dasar itu, penelitian ini mengusulkan definisi itikad baik dan itikad buruk yang bersifat kontekstual-fungsional, disusun berdasarkan tiga lapis unsur: kejujuran subjektif, kepatutan objektif, dan keselarasan komunal, yang penerapannya berbeda pada tahap pra-kontraktual, pelaksanaan, dan purna-kontraktual perjanjian.







