GENEALOGI ITIKAD BAIK DAN ITIKAD BURUK: REKONSTRUKSI DEFINISI DALAM PERSPEKTIF LINTAS-TRADISI HUKUM BARAT,ASIA, DAN ADAT INDONESIA

Authors

  • Ayyub Kadriah universitas pamulang Author
  • Herliana Heltaji universitas pamulang Author

Keywords:

itikad baik; itikad buruk; genealogi; bona fides; hukum adat.

Abstract

Penelitian ini mengkaji genealogi konsep itikad baik dan itikad buruk dalam hukum
perdata melalui penelusuran lintas-tradisi yang meliputi hukum Romawi dan Eropa Kontinental, hukum Anglo-Saxon, hukum Islam, tradisi hukum Asia Timur berbasis Konfusianisme, serta hukum adat Indonesia. Kegelisahan akademik penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa itikad baik, meskipun berkedudukan sebagai asas fundamental (super eminent principle) dalam hukum kontrak (Ridwan Khairandy , 2009), hingga kini tidak memiliki pengertian tunggal yang disepakati, sehingga rentan digunakan sebagai dalih retoris dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan genealogis-komparatif, penelitian ini menjawab dua permasalahan: pertama, bagaimana genealogi itikad baik dan itikad buruk berkembang secara berbeda dan kadang saling bersinggungan di antara tradisi-tradisi hukum tersebut; dan kedua, bagaimana genealogi tersebut dapat digunakan sebagai basis argumentasi untuk merumuskan kembali definisi itikad baik dan itikad buruk yang kontekstual bagi hukum perdata Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa ketidakuniversalan itikad baik bukanlah kegagalan konseptual yang harus ditutupi dengan mencari esensi tunggal, melainkan konsekuensi logis dari sejarahnya sebagai konsep yang selalu diisi ulang oleh rezim kekuasaan dan struktur sosial yang berbeda-beda. Atas dasar itu, penelitian ini mengusulkan definisi itikad baik dan itikad buruk yang bersifat kontekstual-fungsional, disusun berdasarkan tiga lapis unsur: kejujuran subjektif, kepatutan objektif, dan keselarasan komunal, yang penerapannya berbeda pada tahap pra-kontraktual, pelaksanaan, dan purna-kontraktual perjanjian.

Jurnal Supremasi hukum adalah jurnal yang membahas seputar publikasi kajian Ilmu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional menggunakan sistem Open Jurnal System (OJS). Adapun ruang lingkup Fokus pada kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi, Hukum Keluarga, dan Hukum Islam .   Penulis harus menulis artikel sesuai dengan panduan pada template dan ketentuan etika publikasi yang telah ditentukan dalam template yang tersedia pada jurnal Supremasi Hukum. Editor hanya akan menerima artikel yang belum pernah di publikasi pada jurnal lain dan telah memenuhi ketentuan penulisan teknis dan substansi yang telah ditentukan. Dalam prosesnya menerapkan prosedur penilaian Double Blind. yaitu penulis dan mitra bestari tidak saling mengenal identitasnya.  Jurnal Supremasi hukum diterbitkan setahun 2x yaitu pada bulan April dan Oktober. Penerbit mengundang akademisi, praktisi dan peneliti untuk berkontribusi dalam penulisan ilmiah gagasan dan fikirannya untuk dimuat dan dipublikasikan dalam jurnal ini.

Downloads

Published

2026-10-23

How to Cite

GENEALOGI ITIKAD BAIK DAN ITIKAD BURUK: REKONSTRUKSI DEFINISI DALAM PERSPEKTIF LINTAS-TRADISI HUKUM BARAT,ASIA, DAN ADAT INDONESIA. (2026). Jurnal Supremasi Hukum, 2(2), 1-20. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/hukum/article/view/368