KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN BATAS USIA ANAK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA(ANALISIS MATERI MUATAN BATAS USIA ANAK DALAM UNDANG UNDANG)
Keywords:
Kepastian Hukum, Politik, Pemilihan Umum dan Perlindungan AnakAbstract
Kepastian Hukum Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Sistem Hukum Indonesia (Analisis Materi Muatan Batas Usia Anak Dalam Undang Undang). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Permasalahan hukum. Kalau kita merujuk pada Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu adalah usianya 18 tahun. Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung. Perbedaan Perlakuan usia anak didalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila dikaitkan antara Peraturan Perundangan Undangan Khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilandaskan dengan Pasal 1 ayat (1) Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang- undangan. Undang Undang Perlindungan anak menerapkan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang Undang tentang Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah dan Undang Undang Pemilihan Umum Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Hal ini lah yang menjadi sebuah permasalahan yang akan Peneliti bahas dalam Skripsi ini dan akan menjadi jalan untuk rekonstruksi hukum penelitian kedepannya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Perundang Undangan Di Indonesia dan Konsep Ideal Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Undang Undang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normative yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Ketidakseragaman mengenai batasan usia dewasa dan batasan usia anak di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia berakibat pada saling berbenturannya antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Konsep ideal pengaturan anak dalam aktifitas politik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dimasa yang akan datang ialah dengan melakukan revisi peraturan perundang-undangan dengan menyeragamkan batasan usia anak disetiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang semula adanya perbedaan batasan usia anak di setiap undang-undang tidak mampu memberikan kepastian hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.