VICAROIUS LIABILITY KARYAWAN PERBANKAN DITINJAU DARI PASAL 1365 dan 1367 KUHperdata
Keywords:
Pertanggung Jawaban Hukum Pengganti, Karyawan, PerbankanAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum pengganti dalam konteks karyawan perbankan, khususnya bagaimana bank sebagai pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya. Latar belakang masalah ini terletak pada pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan karyawan bank, serta kebutuhan akan penerapan tanggung jawab pengganti di industri perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata, serta Undang-Undang Perbankan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin tanggung jawab pengganti dapat diterapkan pada bank dalam kasus di mana karyawan bertindak dalam lingkup pekerjaannya, dan bank bertanggung jawab jika terjadi kelalaian dalam pengawasan. Namun, penerapan tanggung jawab tersebut perlu mempertimbangkan pengecualian tertentu, seperti penggunaan kontraktor independen dan agen yang tampak. Kesimpulannya, bank harus proaktif dalam mengelola risiko dengan menerapkan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan mitigasi risiko. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kajian lebih lanjut terkait peran teknologi dalam pengawasan karyawan perbankan serta implikasi hukum dari penggunaan kontraktor independen.