KEADILAN HUKUM TERHADAP KORBAN PINJAMAN ONLINE YANG DIATUR DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Ernawati Suwarno universitas pamulang Author
  • Devi Fitria Wilandari, universitas pamulang Author
  • Imma Rahmani Hasanah universitas pamulang Author

Keywords:

Pinjaman online, perlindungan hukum, konsumen

Abstract

 

Kemajuan teknologi digital saat ini membuat mudahnya akses dalam situs dan aplikasi yang ditawarkan kepada masyarakat yang rata-rata memiliki smart phone termasuk kebutuhan dana yang kini kian ramai ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol). Akan tetapi pada prakteknya pinjaman online (pinjol) masih menyisakan beberapa masalah yang diantaranya, bunga yang sangat tinggi, penagihan yang tidak sesuai dengan standar prosedur hingga berbagai bentuk ancaman. Perlindungan konsumen dimaksudkan sebagai segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen, sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 UUPK. Keberadaan UUPK ini, adalah untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen dengan terpenuhinya hak-hak konsumen. Masalah yang timbul adalah bagaimanakah perlindungan hukumbagi konsumen dalam perjanjian pinjaman on line? Langkah-langkah apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terkait dengan fintech /pinjaman on line yang illegal? Metode pendekatan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan pada kajian ini adalah yuridis empiris yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi dengan maksud untuk mengetahui serta menemukan informasi juga data-data yang dibutuhkan pada masyarakat luas. . Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa data yang didapatkan dari studi kepustakaan berupa jurnal, buku bacaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dengan  melakukan sistem pengawasan sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

KEADILAN HUKUM TERHADAP KORBAN PINJAMAN ONLINE YANG DIATUR DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2026). Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 1-7. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/hukum/article/view/258