TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI PASAL 351 Ayat (3) KUHP TENTANG PENGANIAYAAN(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1466 K/PID/2024)
Keywords:
Hukum Pidana, Penganiayaan, Keadilan HukumAbstract
Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang di dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan sampai berakibat kepada kematian. Selain itu, tindakan penganiayaan juga tidak jarang menimbulkan efek atau dampak psikis pada si korban seperti trauma, ketakutan, ancaman, bahkan terkadang ada korban penganiayaan yang mengalami gangguan jiwa dan mental. Karena itu maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut Bagaimana tinjauan yuridis terhadap tindak pidana yang mengakibatkan kematian pada pasal 351 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana? Apakah putusan hakim dalam dalam Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 telah memenuhi unsur keadilan? Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dan Empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang di lakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pada perinsipnya penelitian ini merupakan penelitian (Library Research). Mahkamah Agung menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu: “Mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana.”(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Majelis menilai kekerasan yang dilakukan Terdakwa meliputi tindakan menyeret dan melindas korban dengan mobil sesuai yang ada pada kesaksian, Unsur akibat kematian terbukti berdasarkan Visum et Repertum yakni luka robek majemuk pada organ hati tidak ada alasan menyangkali akibat yang dialami korban. Maka Semua unsur untuk menetapkan terdakwa dengan Pasal 351(3) terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Mahkamah Agung benar menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena unsur kekerasan telah dapat dibuktikan dalam persidangan melalui temuan hukum terbaru baik berupa kesaksian maupun hasil visum dari korban telah terbukti. Dolus eventualis menjadi dasar utama pertanggungjawaban Terdakwa. Pengadilan Negeri dimana di gelarnya persidangan pertama telah melakukan kekeliruan pembuktian, sehingga putusan bebas dibatalkan, hal ini patut di apresiasi namun tuntutan sanksi pemidanaan 12 tahun sudah mempertimbangkan proporsionalitas dan rasa keadilan publik tidak dikabulkan seluruhnya oleh hakim dengan pertimbangannya dimana sesuai dengan pasal Mahkamah Agung benar menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena unsur kekerasan bukan pasal menghilangkan nyawa. Terkait dengan tuntutan restitusi, hakim tidak dapat mengabulkan dikarenakan terkait dengan perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dimana tuntutan restitusi harus diajukan dengan tuntutan perdata.








