PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ELEKTRONIK OLEH PLATFORM MARKETPLACE

Authors

  • Lukman Hakim universitas pamulang Author
  • Risna Menda Lovinta Siregar universitas pamulang Author

Abstract

Perkembangan perdagangan berbasis  sistem  elektronik  telah mendorong  lahirnya berbagai bentuk perjanjian bisnis digital antara platform marketplace dan pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace yang merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak pelaku usaha dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak perjanjian elektronik bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, asas itikad baik, serta ketentuan perlindungan   konsumen   sebagaimana   diatur   dalam   KUH   Perdata,   Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE. Selain itu, penggunaan klausula baku yang memberi kewenangan sepihak kepada platform berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta penegasan tanggung jawab hukum platform marketplace guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha. 

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ELEKTRONIK OLEH PLATFORM MARKETPLACE. (2026). Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 18-31. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/hukum/article/view/260