PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ELEKTRONIK OLEH PLATFORM MARKETPLACE
Abstract
Perkembangan perdagangan berbasis sistem elektronik telah mendorong lahirnya berbagai bentuk perjanjian bisnis digital antara platform marketplace dan pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace yang merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak pelaku usaha dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak perjanjian elektronik bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, asas itikad baik, serta ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE. Selain itu, penggunaan klausula baku yang memberi kewenangan sepihak kepada platform berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta penegasan tanggung jawab hukum platform marketplace guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha.








