PENERAPAN DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAAN BERDASARKAN KUHP BARU
Abstract
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru membawa perubahan mendasar terhadap pengaturan tindak pidana perzinaan, khususnya dengan penetapan perzinaan sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari suami atau istri yang sah, sebagai bentuk pembatasan intervensi negara dalam ranah privat. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan peristiwa pelaporan dan penanganan dugaan perzinaan yang diajukan oleh pihak ketiga di luar subjek yang ditentukan undang-undang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan realitas penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 263 KUHP baru dalam kaitannya dengan peristiwa hukum konkret yang terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan delik aduan telah memberikan kepastian mengenai batas kewenangan penegakan hukum, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman aparat penegak hukum dan kuatnya pengaruh nilai moral publik. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan norma serta penguatan pemahaman hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak privat warga negara.








