Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Tindak Pidana Pemilihan di Kabupaten Serang, dalam Konstruksi Penegakan Hukum Pemilihan
Konstruksi Penegakan Hukum Pemilihan
Keywords:
Konstruksi Penegakan Hukum PemilihanAbstract
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025 adalah pelaksanaan PSU satu-satunya di Provinsi Banten pasca putusan MK No. 70/PHP. BUP-XXIII/2025, persiapan PSU ini dihantui praktik politik uang meski tahap kampanye dilarang. Polda Banten telah melakukan enam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait politik uang pada 18-19 April 2025 di Cikeusal, Nyompok, Ciruas, Gunung Sari, Cikande, dan Tunjungteja, pada operasi tersebut telah ditangkap 12 orang dengan total bukti uang Rp18.275.000, yang dilengkapi amplop, serta daftar nama pemilih. Dari peristiwa tersebut penulis melakukan penelitian dengan tujuan utama: Mengonstruksi model penegakan hukum pidana pemilu yang adaptif terhadap OTT politik uang di luar tahap kampanye, khusus PSU Serang. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruksi sosial, fokus pada analisis problematika Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam tindak pidana politik uang saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Kabupaten Serang 2025. Pendekatan yuridis empiris dipilih karena menggabungkan norma hukum positif seperti Pasal 1 ayat 19 KUHAP tentang delik tertangkap tangan, Pasal 187A jo Pasal 73 ayat 4 UU No. 10/2016, Perbawaslu No.8/2020 beserta perubahannya, Peraturan Bersama No. 5/1/14 tahun 2020. Penelitian atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Banten pada 18-19 April 2025 yang mengungkap politik uang jelang PSU Pilkada Bupati Serang serta menangkap 12 orang di enam kecamatan dengan total bukti uang Rp18.275.000, beserta bukti amplop, dan daftar pemilih adalah untuk menemukan sinkronsasi konstruksi penegakan hukum pidana pemilu yang gagal akibat regulasi yang kaku dan dinamika lapangan dalam proses penegakan hukum terkait delik tertangkap tangan, aspek prosedural/hukum acara di Penanganan Pelanggaran Bawaslu serta di Sentra Gakkumdu.
Kata Kunci ; Operasi Tangkap Tangan, Politik Uang, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pilkada Bupati Serang 2025, Delik Tertangkap Tangan

