RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN DISPENSASI NIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN BATAS USIA MINIMAL PERNIKAHAN(Analisis Putusan Pengadilan Agama No.0094/Pdt.p/2020/PA.Dpk)
Keywords:
Pernikahan, Dispensasi Pernikahan, Pertimbangan Hakim.Abstract
Dispensasi pernikahan adalah pelonggaran yang sesuai dengan agama atau membatalkan pernikahan dalam kasus tertentu. Dispensasi pernikahan adalah hal sukarela dalam bentuk kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami dan istri yang belum mencapai batas usia minimum 19 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita agar mereka dapat menikah. Pernikahan dini memiliki dampak negatif dan menciptakan masalah baru, seperti perceraian, risiko tinggi kematian bagi ibu dan anak, serta kemiskinan yang akan muncul. Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penyimpangan sehingga dalam hal ini hakim harus menafsirkan isi pasal tersebut sendiri dalam meminta permohonan dispensasi kawin yang dikecualikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, yaitu menelusuri dan mempelajari dokumen, dalam bentuk berkas kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Depok dan menggunakan teknik perpustakaan. Sementara teknik analisis adalah dengan reduksi data, tampilan data, dan menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1. Status hukum perkawinan anak di bawah umur terhadap dispensasi perkawinan didasarkan pada pengaturan perkawinan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan mengandung Pasal ayat (2) mengenai batas usia minimum untuk calon pengantin pria dan wanita sebesar 19 (Sembilan Belas) Tahun untuk calon pengantin pria dan wanita menikah. 2. Pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan dispensasi perkawinan adalah bahwa permohonan yang diajukan sesuai dengan prosedur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada halangan untuk menikah, kekhawatiran tentang pelanggaran hukum Islam, dan dalam permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang. Dasar hukum untuk pertimbangan hakim dalam menentukan kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama adalah: Undang-Undang Perkawinan 2019, Kompilasi Hukum Islam.