SENGKETA KEWENANGAN ABSOLUT DALAM PERMOHONAN FIKTIF POSITIF TERHADAP KEPALA DESA LERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PERMERINTAHAN (Analisis Putusan Nomor 19/P/FP/2021/PTUN.SBY)
Keywords:
Kewenangan Absolut, Pengadilan Tata Usaha Negara, Fiktif Positif dan Cipta KerjaAbstract
Sengketa Kewenangan Absolut Dalam Permohonan Fiktif Positif Terhadap Kepala Desa Leran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Permerintahan (Analisis Putusan Nomor 19/P/FP/2021/PTUN.SBY). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Permasalahan hukum yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan SEMA Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Point E Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara ayat 2 Lembaga Fiktif Positif Permohonan Fiktif Positif Sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara”, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak mempunyai kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan a quo pada faktanya berdasarkan Putusan Nomor 19/P/FP/2021/PTUN.SBY. Majelis hakim mengabulkan Permohonan pemohon dalam arti dari sisi kompetensi absolut masih menggunakan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara masih berkompeten secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan a quo. Dengan Rumusan Masalah Kepastian Hukum Pemohon Yang Mengajukan Perkara Fiktif Positif Pejabat Tata Usaha Negara Ke PTUN dan Dampak Putusan Perkara Fiktif Positif / Sikap Diam Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Putusan Nomor: 19/P/FP/2021/PTUN.SBY.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, berupa Putusan Mahkamah agung, yaitu dengan mengkaji peraturan perundangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi, Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Kualitatif, dengan Lokasi Penelitian di dalam Ruang Lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, penelitian hukum normatif sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan hasil penelitian, Kepastian Hukum Pemohon Yang Mengajukan Perkara Fiktif Positif, pejabat atau Badan Pemerintah wajib menindaklanjuti permohonan dari warga masyarakat untuk menerbitkan keputusan dan/atau tindakan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang undangan, atau dalam waktu 5 hari kerja jika tidak batas waktunya ditentukan dalam Peraturan Perundang undangan, setelah permohonan di terima secara lengkap tanpa memerlukan adanya perintah dari Putusan Pengadilan sehingga warga masyarakat tidak lagi perlu mengajukan Permohonan di Pengadilan untuk mendapat tindak lanjut dan Dampak Putusan Perkara Fiktif Positif Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan Permohonan Pemohon, dan Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Beda Luas terhadap objek tanah serta Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul