ANALISIS EPISTEMOLOGI KRITIS TERHADAP METODE PENELITIAN HUKUM PERDATA
Keywords:
Penelitian Empiris Kualittatif, Metode Peneltian Kritis, hukum perdataAbstract
Penelitian ini mengkaji disparitas antara keharusan metode positivisme dalam hukum perdata dengan kenyataan bahwa hukum terus berkembang dan dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam hukum perdata di Indonesia, norma-norma hukum yang bersifat formal sering kali tidak mencerminkan realitas sosial di lapangan, sehingga memunculkan ketidaksesuaian antara aturan hukum tertulis dan praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-eksplanatoris dengan pendekatan hukum kritis yang berfokus pada dekonstruksi. Pendekatan ini bertujuan untuk membongkar struktur hukum yang dianggap statis dan mengeksplorasi bias-bias kekuasaan yang terkandung di dalamnya.Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa artikel jurnal, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Melalui analisis normatif, dikaji bagaimana hukum formal diterapkan dalam konteks hukum perdata, Selanjutnya, pendekatan kritis melalui metode dekonstruksi digunakan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara norma-norma hukum formal dengan praktik di lapangan, serta mengungkap bagaimana hukum digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan status quo.Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penelitian hukum perdata di Indonesia lebih menguntungkan kelompok yang berkuasa, sementara kelompok yang lebih rentan kurang terlindungi. Dengan demikian, diperlukan reformasi dalam metode penelitian hukum yang lebih inklusif dan adil dengan menggunakan metode penelitian empiris yang kualitatif dan peneltian hukum yang kritis terhadap hukum perdata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa metode hukum kritis, dan kualitatif empiris dapat memberikan perspektif baru dalam memahami hukum perdata dan mendorong perubahan yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial di Indonesia