PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP REMAJA RAWAN SASARAN CYBER BULYYING
Abstract
Perilaku bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang dilakukan secara berulang kali dengan tujuan sengaja melukai seseorang meliputi indikator sebagai berikut: 1) mengintimidasi adalah tindakan menakut-nakuti dan menggertakan yang menyebabkan seseorang merasa takut seperti mengucilkan, mengabaikan, mengancam, dan mendiamkan; 2) Penghinaan perasaan tidak berharga adalah tindakan merendahkan seseorang dengan menyerang kehormatan seperti memandang sinis, mempermalukan di depan umum, menghina, merasa tidak pantas dihormati; 3) mengganggu adalah ucapan verbal yang mengandung perilaku seperti mengusik terus-menerus, memanggil nama dengan nama khusus yang menyakitkan, menuduh dengan menjelaskan pada orang lain hal yang tidak benar, menyebarkan fitnah dengan menceritakan tidak sesuai fakta Penghinaan muncul dengan memungkinkan seseorang menyakiti orang lain tanpa merasa empati, iba, atau malu. Contoh penghinaan perasaan tidak berharga seperti siswa berperilaku sinis terhadap teman yang merasa lemah. Adanya dominasi kekuasaan cenderung ada di lingkungan sekolah, antara kakak kelas dengan adik kelas. Adik kelas harus memenuhi keinginan kakak kelasnya, bila tidak dipenuhi akan diancam. Kakak kelas membuat merasa rendah adik kelas yang dapat diperintahkan semaunya saja. Perilaku bullying ringan yang sering dialami yaitu bullying verbal, dimana siswa sering berbicara kasar setiap marah dengan teman sebaya. Adapun terkait bullying terdapat 50 kasus diantaranya menyebutkan nama orang tua, menyebutkan nama pelabelan, menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam serta ada yang merusak barang milik orang lain.








