Kajian Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian
Keywords:
Kasus Bullying SekolahAbstract
Terdapatnya berbagai macam motif yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana menjadi suatu anomali hukum yang terjadi setiap saat, tanpa terkecuali tentang adanya suatu tindak pidana yang dilakukan diluar dari diri pelaku, yang dimana tidak ada sedikit pun keinginan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut namun pelaku mempunyai alasan-alasan tersendiri yang dapat dibenarkan undang- undang. Seperti pembelaan terpaksa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam perkara Nomor: 271/Pid/2020/PT Pdg. Penulis berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Pengadilan Negeri Padang dalam Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN Pdg., yang telah memutuskan dengan menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana Unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, adalah didasarkan pada pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar hukum. Menurut Penulis, unsur- unsur yang terkandung dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tidak terpenuhi dalam wujud nyata perbuatan Terdakwa. Adapun pertanggungjawaban pidana oleh Terdakwa Eko Sulistiyono dalam Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN Pdg, yang dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, adalah suatu keputusan yang menimbulkan ketidakadilan. Dimana dalam faktanya dapat ditemukan bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada jalan lain bagi Terdakwa untuk menghindari dari serangan yang melawan hak dan mengancam dengan kata lain, perbuatan yang Terdakwa lakukan dalam hal ini diperlukan dengan segera pada saat itu juga adalah untuk membela/mempertahankan dirinya atau orang lain, yang ditugaskan wajib dijaga oleh Terdakwa sebagai security.
References
Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum
Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan
Kedelapan,
Rineka
Jakarta,2008.
Cipta,
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka
Cipta, Jakarta, 1993. Moeljatno, Azas
Azas Hukum Pidana, Cet. Ke-4, Bina
Aksara, Jakarta, 1987.
Moeljatno,
Perbuatan
Pidana
dan
Pertanggungjawaban dalam Hukum
Pidana,
RinekaCipta,
Yogyakarta,
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada
Pengadilan
Agama, Cet. Ke-V,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.
P.A.F. Lamintang, et.al, Dasar-Dasar Hukum
Pidana di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta, 2014.
Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
R.
R.
Soesilo,
KUHP Serta Komentar
Komentarnya Lengkap Pasal demi
Pasal, Politeia,Bogor, 1995.
Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana
Peraturan Umum dan Delik-Delik
Khusus,Bogor, Politeia, 1978.
Roeslan Saleh, Kitab Undang-undang Hukum
pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1987.





