Pengaruh Negatif Penyalahgunaan Media Elektronik terhadap Kerukunan Sosial Antar Suku, Agama, dan Ras Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Keywords:
Kebencian Informasi TeknologiAbstract
Peranan teknologi informasi dan komunikasi
di era globalisasi telah menempatkan pada posisi
yang amat strategis karena menghadirkan suatu
dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu yang
berdampak pada peningkatan produktivitas dan
efisiensi. Dengan adanya alasan kebebasan
mengemukakan pendapat di muka umum seperti yang
tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, sehingga dapat dijadikan
alasan bagi para pemilik akun untuk memposting
apapun sesuai kehendak mereka. Hasilnya, perang
ejekan dan hinaan di jejaring sosial menjadi semakin
besar. Akun yang memprovokasi justru akan semakin
puas dengan komentar-komentar panas yang
mengomentari status akunnya. Suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial
yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan
manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap pihak
harus dihargai dan dijamin. Kebebasan setiap
masyarakat dalam mengembangkan individu atau
kelompok dapat menjadikan seseorang mampu
meniadakan diskriminasi; pelanggaran terhadap hak
setiap masyarakat; paksaan yang akan mengganggu
kebebasan seseorang. Sebagai contoh beberapa kasus
postingan yang dapat memecahkan hubungan antar
umat berbangsa.
References
Astuti, P.R. (2008). Meredam Bullying: 3
cara efektif mengatasi kekerasan pada
anak. Jakarta: PT. Grasindo.
Evertson M Carolyn.(2001).Manajemen
Kelas Untuk Guru Sekolah Dasar.
Jakarta: Pranada media Group
Sulfemi, W. B. (2009). Modul Pembelajaran
Pendidikan
Pancasila
dan
Kewarganegaraan. Bogor: STKIP
Muhammadiyah Bogor, 1, 1-49.
Sulfemi, Wahyu Bagja. (2016). Modul
Pembelajaran Ilmu Sosial dan Budaya
Dasar.
Bogor
Muhammadiyah Bogor.
:
STKIP
Sulfemi, W. B. (2018). Pengaruh Disiplin
Ibadah Sholat, Lingkungan Sekolah,
dan
Intelegensi
Terhadap
Hasil
Belajar Peserta Didik Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam. EDUKASI:
Jurnal Penelitian Pendidikan Agama
dan Keagamaan, 16 (2)





