Kesadaran Hukum Pelajar terhadap Aktivitas Media Sosial Berdasarkan Norma Hukum Nasional.
indonesia
Keywords:
Media Sosial Perspektif Hukum KewarganegaraanAbstract
Kemajuan teknologi informasi yang pesat
telah menjadikan media sosial sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari,
terutama di kalangan anak muda. Namun,
penggunaan media sosial juga menghadirkan
berbagai tantangan dan risiko hukum. Kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para
siswa di SMK Muhammadiyah 2 Kota Tangerang
mengenai aspek hukum dari penggunaan media
sosial. Program ini Program ini berfokus pada
beberapa area utama: memahami hak dan tanggung
jawab pengguna media social, mengenali dan
menghindari aktivitas ilegal seperti cyberbullying dan
penyebaran informasi yang tidak benar, dan
melindungi privasi data pribadi. Melalui serangkaian
sesi interaktif, termasuk seminar, lokakarya, dan studi
kasus, siswa dibekali dengan pengetahuan dan
keterampilan untuk menavigasi platform media sosial
secara bertanggung jawab dan legal. Tujuan
akhirnya adalah untuk menumbuhkan generasi
generasi warga digital yang tidak hanya melek
teknologi tetapi juga sadar akan etika dan hukum
implikasi dari tindakan online mereka. Inisiatif ini
sangat penting dalam membangun komunitas online
yang lebih aman dan lebih aman dan komunitas
online yang saling menghormati.
References
Ali Mohamad dan Asrori Mohamad, (2006).
Psikologi Remaja Perkembangan
Peserta Didik. Jakarta : Bumi Aksara.
Assegaf, Abd. Rahman.( 2004). Pendidikan
Tanpa Kekerasan : Tipologi Kondisi,
Kasus dan Konsep. Yogya: Penerbit
Tiara Wacana
Astuti, P.R. (2008). Meredam Bullying: 3
cara efektif mengatasi kekerasan pada
anak. Jakarta: PT. Grasindo.
Evertson M Carolyn.(2001).Manajemen
Kelas Untuk Guru Sekolah Dasar.
Jakarta: Pranada media Group
Sulfemi, W. B. (2009). Modul Pembelajaran
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Bogor: STKIP
Muhammadiyah Bogor, 1, 1-49.





