PENYULUHAN HAK WARGA NEGARA ATAS BANTUAN HUKUM DI SMA IT DARUL QURAN MULIA BOGOR

Authors

  • Isnu Harjo Prayitno Universitas Pamulang Author
  • Rezky Pahlawan universitas pamulang Author

Keywords:

Bantuan Hukum, Lembaga Negara, Hak Asasi

Abstract

Hukum harus senantiasa tampil sebagai sarana yang harus mewarnai kehidupan, baik orang perorangan, masyarakat, maupun lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. Dalam negara hukum, negara melalui konstitusi mengakui dan melindungi hak asasi setiap warga negara. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kesetaraan, keadilan gender, penegakan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, pada tanggal 04 Oktober 2011 Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah menyetujui undang-undang yang mengatur bantuan hukum yakni, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum). Kehadiran UU Bantuan Hukum ini paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Indonesia, dimana sampai saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang tak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum. PKM yang dilakukan ini dilaksanakan di SMA IT Darul Quran Mulia dengan target peserta adalah seluruh siswa-siswi, staff, dan guru yang mana bantuan hukum gratis menjadi sebuah hak yang didapat oleh setiap warga negara yang kerap kali ini belum banyak diketahui oleh seluruh warga secara awam hukum. Dalam PKM kali ini melibatkan mahasiswa dan rekan sejawat dosen untuk melaksanakan dan mensukseskan kegiatam PKM di SMA IT Darul Quran Mulia.

References

Djumhana, Muhamad, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014

Fahrizal Effendi. (2013). Pengaruh Pola Asuh Orangtua Terhadap Kemandirian dalam Belajar Siswa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Bimbingan Dan Konseling: 50-59. Semarang: IKIP Veteran Semarang.

Frankenberger, T.R., dan M.K.McCaston. (1998). The Household Livelihood Security Concept. Food, Nutrition, and Agriculture Journal. 22: 30-33.

Harahap, M. Y. (2007). Permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan: Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harianto, B. S. (2009). Bantuan hukum dan hak asasi manusia. Bandung: Mandar Maju

https://artikelsiana.com/pengertian-mutu-jenis-faktor-pentingnya-mutu/

Kansil, C.S.T., Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Mulhadi, Hukum Perusahaan: Bentuk Badan-Badan Usaha di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010

Puspitawati, Herien. (2012). Gender dan Keluarga: Konsep dan Realita di Indonesia. Bogor: PT IPB Press.

Rini Fitriani, Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 12 No.1 tahun 2017

Sidabalok, Janes, Hukum Perusahaan: Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia, Bandung: CV.Nuansa Aulia, 2012

Siti Nuraisyah, Dewi. “Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin,” Jurnal Justicia 8, No.2 (2013).

Situmorang, Mosgan. Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum.Jakarta: BPHN kementerian Hukum dan HAM, 2011.

Sunarti, Euis. (2001). Studi Ketahanan Keluarga dan Ukurannya: Telaah Kasus Pengaruhnya terhadap Kualitas Kehamilan. [Disertasi]. Bogor : Institut Pertanian Bogor.

Downloads

Published

2024-10-13

How to Cite

PENYULUHAN HAK WARGA NEGARA ATAS BANTUAN HUKUM DI SMA IT DARUL QURAN MULIA BOGOR. (2024). JUNDAMAS (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) ILMU HUKUM, 1(1), 27-33. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/jundamas/article/view/29