SOSIALISASI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM BAGI PELAJAR DI SMK MUHAMMADIYAH 2 KOTA TANGERANG
Keywords:
Media Sosial, Perspektif Hukum, KewarganegaraanAbstract
Kemajuan teknologi informasi yang pesat telah menjadikan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak muda. Namun, penggunaan media sosial juga menghadirkan berbagai tantangan dan risiko hukum. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa di SMK Muhammadiyah 2 Kota Tangerang mengenai aspek hukum dari penggunaan media sosial. Program ini Program ini berfokus pada beberapa area utama: memahami hak dan tanggung jawab pengguna media social, mengenali dan menghindari aktivitas ilegal seperti cyberbullying dan penyebaran informasi yang tidak benar, dan melindungi privasi data pribadi. Melalui serangkaian sesi interaktif, termasuk seminar, lokakarya, dan studi kasus, siswa dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menavigasi platform media sosial secara bertanggung jawab dan legal. Tujuan akhirnya adalah untuk menumbuhkan generasi generasi warga digital yang tidak hanya melek teknologi tetapi juga sadar akan etika dan hukum implikasi dari tindakan online mereka. Inisiatif ini sangat penting dalam membangun komunitas online yang lebih aman dan lebih aman dan komunitas online yang saling menghormati.
References
Ali Mohamad dan Asrori Mohamad, (2006). Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta : Bumi Aksara.
Assegaf, Abd. Rahman.( 2004). Pendidikan Tanpa Kekerasan : Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep. Yogya: Penerbit Tiara Wacana
Astuti, P.R. (2008). Meredam Bullying: 3 cara efektif mengatasi kekerasan pada anak. Jakarta: PT. Grasindo.
Evertson M Carolyn.(2001).Manajemen Kelas Untuk Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Pranada media Group
Sulfemi, W. B. (2009). Modul Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bogor: STKIP Muhammadiyah Bogor, 1, 1-49.