Return to Article Details MENYEBAR INFORMASI DI DUNIA MAYA MENIMBULKAN PERMUSUHAN ANTAR SUKU, RAS, GOLONGAN, AGAMA (SARA) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK. Download Download PDF