ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PEMBELAAN DIRI YANG BERUJUNG PADA HILANGNYA NYAWA ORANG (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 271/Pid/2020/PT Pdg)

Authors

  • Hasan Al Zagladi Author
  • Dadang Author

Keywords:

Kasus, Bullying, Sekolah

Abstract

Terdapatnya berbagai macam motif yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana menjadi suatu anomali hukum yang terjadi setiap saat, tanpa terkecuali tentang adanya suatu tindak pidana yang dilakukan diluar dari diri pelaku, yang dimana tidak ada sedikit pun keinginan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut namun pelaku mempunyai alasan-alasan tersendiri yang dapat dibenarkan undang- undang. Seperti pembelaan terpaksa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam perkara Nomor: 271/Pid/2020/PT Pdg. Penulis berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Pengadilan Negeri Padang dalam Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN Pdg., yang telah memutuskan dengan menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana Unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, adalah didasarkan pada pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar hukum. Menurut Penulis, unsur- unsur yang terkandung dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tidak terpenuhi dalam wujud nyata perbuatan Terdakwa. Adapun pertanggungjawaban pidana oleh Terdakwa Eko Sulistiyono dalam Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN Pdg, yang dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, adalah suatu keputusan yang menimbulkan ketidakadilan. Dimana dalam faktanya dapat ditemukan bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada jalan lain bagi Terdakwa untuk menghindari dari serangan yang melawan hak dan mengancam dengan kata lain, perbuatan yang Terdakwa lakukan dalam hal ini diperlukan dengan segera pada saat itu juga adalah untuk membela/mempertahankan dirinya atau orang lain, yang ditugaskan wajib dijaga oleh Terdakwa sebagai security.

References

Ali Mohamad dan Asrori Mohamad, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta : Bumi Aksara. (2006).

Abdul Wahid, et.al, Paradigma Sosiologi Hukum Progresif, Nirmana Media Utama,Surabaya, 2019.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

A. S.T. Kansil, et. al, Pokok-Pokok Hukum Pidana; Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Gaffar, Janedjri M., and Rita Triana Budiarti. Demokrasi konstitusional: praktik ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Konstitusi Press (Konpress), 2012.

H. M. Hamdan, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.

Hanafi Amrani, et.al, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta,2015.

Hanafi Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cet. Ke-1, Jakarta, RajawaliPers, 2015.

Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, Hukum Pasca Reformasi, PT Rineka Cipta, Jakarta,2006.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Buku Referensi Penanganan Kasus-Kasus Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 2009.

Lubis M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994.

Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Rineka Cipta, Jakarta,2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993. Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Cet. Ke-4, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, RinekaCipta, Yogyakarta, 1983.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet. Ke-V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.

P.A.F. Lamintang, et.al, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia,Bogor, 1995.

R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus,Bogor, Politeia, 1978.

Roeslan Saleh, Kitab Undang-undang Hukum pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1987.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Roeslan Saleh, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: DuaPengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta 1981.

Sianturi, S.R, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Cet. IV, Alumni AhaemPateheam, Jakarta, 1996.

Simanjuntak Osman, Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Asas-Asas Umum,Rineka Cipta, Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto, et.al, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo, Jakarta, 1995.

Sudarsono, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Downloads

Published

2025-04-13

How to Cite

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PEMBELAAN DIRI YANG BERUJUNG PADA HILANGNYA NYAWA ORANG (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 271/Pid/2020/PT Pdg). (2025). JUNDAMAS (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) ILMU HUKUM, 2(1), 27-35. https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/jundamas/article/view/182