Perlindungan Hak Anak dalam Proses Dispensasi PerkawinanStudi Kasus Putusan Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd

Authors

  • Jelita Novitasari Jelita Universitas Pamulang Author

Keywords:

dispensasi perkawinan, pernikahan dini

Abstract

Perkawinan di bawah umur yang terjadi akibat persetubuhan di bawah umur merupakan isu 
hukum yang memerlukan perhatian serius dalam konteks perlindungan anak dan penegakan 
hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dispensasi perkawinan bagi individu yang 
telah melakukan persetubuhan di bawah umur, serta implikasi hukum dan sosialnya. Metode 
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis 
peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait. Pendekatan ini melibatkan studi 
dokumen, termasuk undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum 
islam, serta kajian terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan 
bahwa dispensasi perkawinan sering kali diberikan sebagai respons terhadap situasi di mana 
hubungan seksual telah terjadi, meskipun bertentangan dengan ketentuan usia minimum untuk 
menikah. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis mengenai legitimasi perkawinan tersebut dan 
dampaknya terhadap hak-hak anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa dispensasi 
perkawinan dapat memperburuk masalah pernikahan dini, yang berdampak negatif pada 
pendidikan dan kesehatan reproduksi remaja. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti 
perlunya reformasi kebijakan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini, 
serta pentingnya pendidikan seks yang komprehensif sebagai upaya pencegahan. Dispensasi 
perkawinan harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak merugikan pihak-pihak yang 
paling rentan dalam situasi ini. 
Kata kunci: dispensasi perkawinan, persetubuhan di bawah umur, pernikahan dini, hak anak, 
pendidikan seks

Jurnal Pelita Keadilan merupakan jurnal hukum yang fokus pembahasan terkait isu-isu perkembangan ilmu hukum dan penemuan hukum, dan Filsafat Hukum, baik perkembangan hukum di indonesia atau hukum internasional. Jurnal Pelita Keadilan husus membahas tentang: Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Pers, Hukum Kesehatan, Hukum Transportasi, Hukum Adat, Sosiologi Hukum. Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kriminologi, viktimologi, dan Hukum Pidana Internasional dan Hukum Informasi Teknologi Elektronik/Hukum Cyber, Hak Asasi Manusia.  Jurnal Pelita Keadilan terbit pada bulan April dan bulan September

Published

2026-07-15