Perlindungan Hak Anak dalam Proses Dispensasi PerkawinanStudi Kasus Putusan Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd
Keywords:
dispensasi perkawinan, pernikahan diniAbstract
Perkawinan di bawah umur yang terjadi akibat persetubuhan di bawah umur merupakan isu
hukum yang memerlukan perhatian serius dalam konteks perlindungan anak dan penegakan
hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dispensasi perkawinan bagi individu yang
telah melakukan persetubuhan di bawah umur, serta implikasi hukum dan sosialnya. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis
peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait. Pendekatan ini melibatkan studi
dokumen, termasuk undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum
islam, serta kajian terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dispensasi perkawinan sering kali diberikan sebagai respons terhadap situasi di mana
hubungan seksual telah terjadi, meskipun bertentangan dengan ketentuan usia minimum untuk
menikah. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis mengenai legitimasi perkawinan tersebut dan
dampaknya terhadap hak-hak anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa dispensasi
perkawinan dapat memperburuk masalah pernikahan dini, yang berdampak negatif pada
pendidikan dan kesehatan reproduksi remaja. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti
perlunya reformasi kebijakan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini,
serta pentingnya pendidikan seks yang komprehensif sebagai upaya pencegahan. Dispensasi
perkawinan harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak merugikan pihak-pihak yang
paling rentan dalam situasi ini.
Kata kunci: dispensasi perkawinan, persetubuhan di bawah umur, pernikahan dini, hak anak,
pendidikan seks






