PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN(Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr)
Keywords:
perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, undang undang kesehatanAbstract
ABSTRAK: Pelaksanaan pelayanan kesehatan tidak luput dari permasalahan yang tidak jarang
harus diselesaikan melalui pengadilan. Salah satu permasalahan yang timbul adalah tuduhan
pelayanan kesehatan yang buruk yang dilakukan oleh tenaga medis di sebuah rumah sakit yang
telah diputus dalam Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr. Dalam putusan tersebut diketahui
bahwa majelis hakim menolak gugatan dari penggugat karena dianggap kurang pihak, sebab dokter
yang menangani pasien tersebut tidak ditarik sebagai salah satu pihak dalam gugatan. Padahal,
sebagaimana dijelaskan diatas, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang
dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian
normatif, yakni dengan menganalisis permasalahan dalam putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr
dan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian ini
diketahui bahwa ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan memperluas tanggung jawab rumah sakit
yang semula hanya terhadap kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan menjadi semua
sumber daya rumah sakit, termasuk di dalamnya dokter sebagai tenaga medis sehingga sudah
sepatutnya dokter diberikan perlindungan terhadap segala bentuk pertanggung jawaban secara
perdata. Dokter yang menangani pasien dalam kasus Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr
memang tidak dapat dijadikan tergugat, namun ia dapat dijadikan sebagai turut tergugat.
Kata kunci: Pelayanan Kesehatan, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Kesehatan






