PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN(Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr)

Authors

  • Dita Ariskha Putri Dita Universitas Pamulang Author

Keywords:

perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, undang undang kesehatan

Abstract

ABSTRAK: Pelaksanaan pelayanan kesehatan tidak luput dari permasalahan yang tidak jarang 
harus diselesaikan melalui pengadilan. Salah satu permasalahan yang timbul adalah tuduhan 
pelayanan kesehatan yang buruk yang dilakukan oleh tenaga medis di sebuah rumah sakit yang 
telah diputus dalam Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr. Dalam putusan tersebut diketahui 
bahwa majelis hakim menolak gugatan dari penggugat karena dianggap kurang pihak, sebab dokter 
yang menangani pasien tersebut tidak ditarik sebagai salah satu pihak dalam gugatan. Padahal, 
sebagaimana dijelaskan diatas, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang 
dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian 
normatif, yakni dengan menganalisis permasalahan dalam putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr 
dan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian ini 
diketahui bahwa ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan memperluas tanggung jawab rumah sakit 
yang semula hanya terhadap kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan menjadi semua 
sumber daya rumah sakit, termasuk di dalamnya dokter sebagai tenaga medis sehingga sudah 
sepatutnya dokter diberikan perlindungan terhadap segala bentuk pertanggung jawaban secara 
perdata. Dokter yang menangani pasien dalam kasus Putusan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr 
memang tidak dapat dijadikan tergugat, namun ia dapat dijadikan sebagai turut tergugat. 
Kata kunci: Pelayanan Kesehatan, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Kesehatan

Jurnal Pelita Keadilan merupakan jurnal hukum yang fokus pembahasan terkait isu-isu perkembangan ilmu hukum dan penemuan hukum, dan Filsafat Hukum, baik perkembangan hukum di indonesia atau hukum internasional. Jurnal Pelita Keadilan husus membahas tentang: Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Pers, Hukum Kesehatan, Hukum Transportasi, Hukum Adat, Sosiologi Hukum. Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kriminologi, viktimologi, dan Hukum Pidana Internasional dan Hukum Informasi Teknologi Elektronik/Hukum Cyber, Hak Asasi Manusia.  Jurnal Pelita Keadilan terbit pada bulan April dan bulan September

Published

2026-07-15